Pengaruh Sosial Media terhadap Generasi Millenial dalam Sikap Toleransi Keberagaman



Negara Indonesia dibentuk bukan berdasarkan atas kesamaan suku adat, seperti halnya Negara Eropa kebanyakan. Bukan juga berdasar atas kesamaan agama mayoritas, seperti halnya Negara Timur Tengah dan India. Negara Indonesia justru lahir untuk mengakomodir beragam perbedaan, bukan berdasar atas kesamaan. Perbedaan-perbedaan tersebut terlihat pada keberagaman suku adat, perbedaan agama, bahkan perbedaan konsepsi awal bentuk falsafah dasar dan ideologi negara yang akan dibentuk.

Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 ditandai dengan proklamasi kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai perwakilan rakyat Indonesia. Dalam pembentukan sebuah Negara, aspek pemenuhan legitimasinya terdiri atas dua aspek yakni de facto dan de jure. De facto kemerdekaan bangsa Indonesia ditandai dengan adanya wilayah, penduduk, serta pemerintah yang berdaulat. Kemudian maksud dari de jure ialah pengakuan dari Negara lain.

Syarat pembentukan Negara tersebut belum dipenuhi bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus, pemerintahan belum terbentuk serta konstitusi belum disepakati. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 baru ditetapkan pemenuhan syarat tersebut. Presiden dan wakil presiden ditunjuk secara aklamasi masing-masing presiden yakni Ir. Soekarno dan wakil presiden yakni Drs. Moh. Hatta.

Perlu diingat kembali bahwa untuk dasar Negara, telah dipersiapkan sebelumnya oleh BPUPKI. Namun masih terdapat problematika di dalamnya, masalah tersebut yakni adanya redaksi yang menuai konflik diantara beberapa pihak. Kalimat tersebut yakni pada sila pertama yang disusun pada Piagam Jakarta, “kewajiban melaksanakan syariat islam bagi para pemeluknya”. A. A. Maramis mengusulkan kepada Moh. Hatta dengan sebelumnya meminta persetujuan keempat tokoh perwakilan Islam untuk tujuh kata tersebut dihapuskan. Momentum inilah yang perlu diingat sebelum sampai pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-undang Dasar 1945  ditetapkan sebagai konstitusi dengan Piagam Jakarta sebagai pembukaannya.

Generasi millenial, dalam rilis republika.co.id (26/12/2016) yaitu orang-orang yang lahir pada kisaran tahun 1980 sampai pada tahun 1990. Disebut juga sebagai generasi Y, kelompok masyarakat yang pada tahun 2020 ini dalam rentang umur pemuda. Mengapa kemudian generasi millenial ini menjadi sorotan serius dewasa ini? Hal itu dikarenakan generasi millenial memilliki pola hidup dan perkembangan yang jauh berbeda dengan generasi sebelumnya.

Tahun 2020, generasi millenial ini dalam kisaran umur 30 sampai 40 tahun. Jika bertolak dari laporan Nora Azizah dalam berkas republika diatas. Generasi millenial ini merupakan generasi yang mengecap banyak perubahan dari generasi sebelumnya. Perubahan dalam pola perilaku, gaya hidup serta lingkungannya.

Penulis kemudian menyoroti satu poin penting dalam perkembangan generasi millenial tersebut. Hal itu terdapat pada penggunaan metode saluran informasi. Generasi millenial ini mengecap masa muda dalam kondisi perkembangan teknologi informasi di sektor media berkembang cepat. Sosial media yang dipakai beragam dengan berbagai segmentasi pemakaiannya. Twitter, facebook, instagram, youtube serta yang lainnya. Hal ini menjadikan generasi millenial ini mengalami kelimpahan informasi. Sehingga tidak terdapat objektifikasi informasi serta validitas dan aktualitas informasi diragukan.

Pada segmen yang lain, sosial media juga tidak terdapat pengawasan sehingga tanggapan apapun serta opini apapun diunggah secara bebas. Dalam perkembangannya, tidak jarang kemudian banyak keributan dan kejanggalan lainnya kita temukan pada sosial media. Adu argumen tanpa adanya pembatasan seringkali menyebabkan kegaduhan dan bahkan banyak yang kemudian menjadi keributan pada dunia nyata.

Masalah lain yang juga sering diungkap dari permasalahan sosial media yakni pembahasan mengenai isu SARA begitu renyah dikomentari tanpa menjaga toleransi dan keberagaman dalam kehidupan. Miris apabila melihat bahwa generasi millenial seringkali tidak siap menemui kenyataan bahwa tidak semua orang sama dengannya. Hal itu disebabkan juga karena aktivitas dan komunikasi banyak dihabiskan melalui smartphone atau yang lainnya sehingga kepekaan sosial kemasyarakatannya jadi tidak terasah.

Apabila kondisi ini kemudian terus berlanjut, maka permasalahan yang timbul merebak dan membesar. Pengguna smartphone tidak diimbangi dengan pemakaian secara bijak. Hal yang menjadi penekanan ialah, sebagai generasi muda sudah selayaknya generasi millenial sadar akan hal-hal yang seharusnya dijaga- seperti halnya keberagaman demi merawat kebangsaan, Indonesia.

0 Komentar